Lina Mukherjee Resmi Dibebaskan dari Lapas Perempuan

Lina Mukherjee

Pendahuluan

Lina Mukherjee resmi dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang pada hari Rabu, 20 November 2024. Kreator konten yang dikenal dengan ciri khas gaya India-nya ini memperoleh kebebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan terkait kasus kontroversial seputar pembuatan konten yang melibatkan memakan kulit babi sambil mengucapkan Bismillah.

Baca Juga : Pelawak Bopak Castello ungkap kebaikan Raffi Ahmad

Lina Mukherjee Bebas

Momen kebebasan Lina berhasil diabadikan oleh timnya dan dipublikasikan melalui akun TikTok @linamukherjeeteam. Dalam video itu, Lina tampak ceria saat memperlihatkan surat kebebasannya, diiringi dengan pendampingan petugas lembaga pemasyarakatan.

Pada hari kebebasannya, Lina memukau dengan gaun ungu cerah yang dirancang secara pribadi olehnya. Penampilannya semakin memikat dengan aksesori yang serba ungu, meliputi anting, tas, dan sepatu heels yang tinggi. Gaya ini mencerminkan kebahagiaannya setelah akhirnya bisa kembali merasakan kebebasan.

“Baju ini merupakan hasil desainku sendiri,” tulis Lina melalui Instagram Story di akun pribadinya, @linamukherjee_, pada Kamis (21/11/2024).

Setelah Lina Mukherjee Resmi Dibebaskan, Lina meluangkan waktu untuk bersantai dengan menikmati hidangan lezat dan menginap di hotel. Selama perjalanan menggunakan kendaraan, ia meluangkan waktu untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada para artis yang dengan setia menunjukkan kepedulian selama masa penahanannya, termasuk Dinar Candy, Saipul Jamil, Annisa Bahar, dan Isa Zega.

Dinar Candy

Lina menyatakan bahwa Dinar Candy merupakan individu yang paling signifikan dalam memberikan dukungan selama masa penahanannya.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinar Candy.” Selama aku berada di lembaga pemasyarakatan, dia senantiasa memberikanku uang saku. Dalam satu bulan, frekuensi dapat mencapai antara tiga hingga empat kali. Ia adalah individu paling baik yang pernah saya temui. Bahkan ketika saya dibebaskan, dia membelikan tiket pulang.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Saipul Jamil yang telah mengunjunginya hingga lima kali selama ia menjalani masa hukuman, yang ia sebut sebagai “pesantren.”

Saat ini, Lina masih berada di Palembang, namun ia berencana untuk segera berangkat ke Jakarta. Selain menghadiri beragam tawaran pekerjaan, Lina juga berencana mengadakan konferensi pers yang berkaitan dengan kebebasannya.

Kasus Lina Mukherjee

Salah satu figur selebriti media sosial yang telah lama tidak muncul di permukaan adalah Lina Mukherjee. Ia pernah terlibat dalam kasus yang menyebabkan dirinya harus menjalani hukuman penjara. Namun, apakah Anda masih mengingat urutan peristiwa terkait penahanan Lina Mukherjee?

Lina sendiri dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang selama dua tahun akibat tindak penistaan agama yang menimpanya. Pada saat itu, ia menciptakan konten yang menampilkan konsumsi kulit babi dengan mengucapkan frasa ‘Bismillah’, yang kemudian menjadi viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Togel Online

Kronologi Penahanan Lina Mukherjee

Sebelum putusan dijatuhkan, individu yang dikenal dengan nama asli Lina Lutfiawati ini secara aktif menghasilkan beragam konten di platform media sosial. Ironisnya, dalam sebuah konten yang menjadi viral, ia tampak mengonsumsi kulit babi sambil melafalkan kata ‘Bismillah’. Situasi ini pada akhirnya mengakibatkan ia terjerat dalam kasus penistaan agama. Video yang sempat viral baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak, sehingga seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023 dengan dugaan penistaan agama.

Ia beranggapan bahwa Lina, sebagai seorang Muslim, dengan sadar mengonsumsi kulit babi. Pihak kepolisian selanjutnya merespons laporan ini dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya pakar linguistik, ahli teknologi informasi dan komunikasi, serta pakar hukum pidana. Pada tanggal 27 April 2023, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Lina sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penistaan Agama

Keputusan ini merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada 18 April 2023, yang menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Lina tergolong sebagai penistaan agama. Ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016.

Sebenarnya, Lina Mukherjee telah menyampaikan permohonan maafnya, namun proses hukum tetap berlanjut dan berujung pada putusan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp250.000.000 terkait kasus tersebut. Sesungguhnya, ketika kasus ini diangkat ke permukaan oleh media, muncul berbagai pandangan yang pro dan kontra.

Sebagian individu sepakat dengan kasus ini dan berpendapat bahwa hal tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi Lina serta orang-orang lainnya. Sementara banyak individu berpendapat bahwa tindakan ini terlampau berlebihan, dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan Lina mungkin hanya berakar dari ketidaktahuan dan merupakan kesalahan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *