Tak Terima Tuntutan 6 Tahun, Armor Toreador Ajukan Pledoi

armor toreador

Pendahuluan

Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, mengutarakan keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagaimana dikenal Armor Toreador dituntut hukuman 6 tahun penjara atas permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila. Irwansyah memperhitungkan kalau tuntutan jaksa sangat berat serta sangat memaksakan.

Baca Juga : Pedangdut Dewi Perssik di Teror Duda dan Aksi Ekshibisionisme

Karena bersumber pada kenyataan di sidang perbuatan Armor tidak cocok dengan pasal yang disangkakan.

Tidak Terima dengan Tuntutan

“Ya (tuntutan) sangat berat atuh, sebab ia (jaksa) memaksakan pasal 44 ayat 2,” kata Irwansyah di Majelis hukum Negara Cibinong, Rabu (18/12/2024).

“Kan wajib sesuai perbuatan ini sesuai dengan pasal ini. Jika pertimbangan kami pasal 44 ayat 2 tidak masuk itu sama sekali,” lanjutnya.

Irwansyah pula memperhitungkan kalau Cut Intan dalam kondisi baik-baik saja sehabis peristiwa tersebut terjalin. Apalagi Cut Intan masih dapat mengunggah video rekaman KAMERA PENGAMAN ke Instagramnya serta berangkat ke rumah sakit tanpa dorongan

“Karena satu jam sehabis perbuatan ataupun peristiwa itu, Intan itu mengupload video, ke rumah sakit ia jalur gak dipapah, tidak pake inilah (bantuan),” papar Irwansyah.

Bakal Ajukan Pledoi

Setelah itu ia pula menyinggung soal rekaman KAMERA PENGAMAN sampai hasil visum yang jadi perlengkapan fakta serta acuan dalam tuntutan. Baginya perlengkapan fakta tersebut tidak legal sebab rekaman KAMERA PENGAMAN yang diserahkan diprediksi sudah diedit.

“Kami keberatan dengan video yang dishare Intan, KAMERA PENGAMAN serta visum dijadikan benda fakta Sebab itu bagi berdasarkan kami tidak legal Video itu editan, KAMERA PENGAMAN itu editan,” jelasnya.

Begitu pula dengan hasil visum yang kredibilitas dokter pemeriksanya dipertanyakan. Karena Cut Intan tidak melewati rangkaian pengecekan visum sebagaimana mestinya.

“Visum itu dikeluarkan ditilik oleh orang yang tidak memiliki kewenangan. Cuma staf.”

“Hanya staf ini dokter, memoto, dikirim ke dokter. Nah itu visum, kan parah itu mereka, tidak legal itu visum,” beber Irwansyah.

Berikutnya Irwansyah hendak mengutarakan keberatan ini secara formal dalam persidangan pledoi. Ada pula persidangan pledoi hendak diselenggarakan pada minggu depan, Selasa, 24 Desember 2024. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Togel Online

“Ya kita siapkan pledoi. Bertepatan pada 24 hari Selasa,” pungkasnya

Kronologi KDRT:

  • Kekerasan Berulang: Cut Intan Nabila mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari suaminya, Armor Toreador, secara berulang sejak tahun 2020.
  • Video Viral: Puncaknya, Cut Intan berani membongkar tindakan kekerasan suaminya ke publik dengan mengunggah video rekaman CCTV yang memperlihatkan momen KDRT yang dialaminya. Video ini menjadi viral dan mengundang perhatian publik.
  • Kekerasan di Depan Anak: Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa tindakan kekerasan dilakukan di depan anak-anaknya, bahkan saat bayi mereka sedang menyusu.
  • Motif: Hingga saat ini, motif pasti di balik tindakan kekerasan yang dilakukan Armor Toreador belum diketahui secara pasti. Namun, banyak pihak berspekulasi bahwa adanya masalah dalam rumah tangga yang memicu tindakan kekerasan tersebut.

Proses Hukum:

  • Laporan Polisi: Setelah video viral, Cut Intan resmi melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke pihak kepolisian.
  • Penyelidikan: Polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
  • Penetapan Tersangka: Berdasarkan hasil penyelidikan, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Proses Persidangan: Saat ini, kasus KDRT yang dialami Cut Intan masih dalam proses persidangan. Jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan terhadap Armor Toreador, sedangkan tim kuasa hukum Cut Intan akan membela hak-hak kliennya.
  • Hukuman: Jika terbukti bersalah, Armor Toreador akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kasus KDRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *